Surat Keterangan Belum Menikah adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Kuwu/Ketua RT untuk menerangkan status pernikahan/perkawinan warga/penduduknya sampai dengan saat ini berstatus belum menikah. Lantas, apa bedanya dengan surat pernyataan belum menikah /belum kawin yang sebelumnya? Mau urus dimana?
: .. Berdasar data yang ada pada kami yang bersangkutan tidak/ belum menikah lagi. Demikian pernyataan saya dan saya bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran keterangan tersebut. .20 zvef.